Peneliti mengajukan permohonan surat keterangan persetujuan etik kepada komisi etik FK UNEJ dengan mengisi formulir permohonan. download formulir
Permohonan disertai dengan 2 eksemplar salinan proposal yang telah disetujui oleh pembimbing untuk skripsi mahasiswa dan diserahkan ke sekretariat komisi etik.
Sekretariat komisi etik mengecek kelengkapan berkas. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke peneliti untuk dilengkapi, sedangkan berkas lengkap dilanjutkan ke telaah etik.
Anggota komisi etik melakukan penilaian internal terhadap salinan proposal tanpa dihadiri peneliti untuk menentukan kelayakan sesuai formulir etika penelitian F.7.6B.00.02.
Komisi etik menentukan kriteria proposal.
Komisi etik memberikan keputusan terhadap usulan penelitian.
Keterangan persetujuan etik penelitian ditandatangani oleh ketua komisi etik atau yang mewakili atas sepengetahuan ketua komisi etik.
Keterangan persetujuan etik penelitian dibuat rangkap dua: satu lembar asli diberikan kepada peneliti dan satu lembar turunan untuk arsip Komisi Etik F.7.6B.00.03.
Langkah-langkah di atas juga disajikan dalam bentuk alur proses.
fact_check
Submission info
Informasi pengajuan.
Syarat berkas dan pembayaran yang perlu disiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan etik penelitian.
Syarat pengajuan
Calon peneliti harus mengajukan surat keterangan persetujuan etik penelitian sebelum memulai pelaksanaan penelitian. Dokumen ini menunjukkan komitmen peneliti untuk mengikuti pedoman etika penelitian yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Form permohonan surat keterangan persetujuan etik. download formulir
Peneliti Protokol 48-4, wajib apabila subjek penelitian melibatkan manusia. download formulir