Pengajuan Etik Penelitian

Standar Prosedur
  • Peneliti mengajukan permohonan surat keterangan persetujuan etik kepada komisi etik FK UNEJ dengan mengisi formulir permohonan. (download formulir);
  • Permohonan disertai dengan 2 eksemplar salinan proposal yang telah disetujui oleh pembimbing (untuk skripsi mahasiswa) diserahkan ke sekretariat komisi etik;
  • Sekretariat komisi etik mengecek kelengkapan berkas, berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke peneliti untuk dilengkapi. Berkas yang lengkap akan dilakukan telaah etik;
  • Anggota komisi etik melakukan penilaian secara internal terhadap salinan proposal tanpa dihadiri peneliti untuk menentukan kelayakan sesuai formulir etika penelitian. F.7.6B.00.02;
  • Komisi etik menentukan kriteria proposal.
    Komisi etik memberikan keputusan terhadap usulan penelitian antara;
  • Untuk proposal kriteria 5.c, maka Komisi Etik mengundang calon peneliti guna membahas proposal penelitian;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian ditandatangani oleh ketua komisi etik atau yang mewakili atas sepengetahuan ketua komisi etik;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian dibuat rangkap dua, satu lembar yang asli diberikan kepada peneliti dan satu lembar turunan untuk arsip Komisi Etik. F.7.6B.00.03;
  • Langkah-langkah diatas juga disajikan dalam bentuk alur proses.

INFORMASI PENTING

  • Operator: Laksono Hadi Prastyo, A.Md.Kep., dan Ns. Novi Wiarti Kurnia Sari, S.Kep.
  • Pengajuan permohonan ini tidak dapat dilayani bila dilakukan diluar hari dan jam kerja.
Informasi Pengajuan

am upaya untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan sesuai dengan standar etika yang berlaku, calon peneliti harus mengajukan surat keterangan persetujuan etik penelitian sebelum memulai pelaksanaan penelitian. Surat keterangan persetujuan etik penelitian merupakan dokumen penting yang menunjukkan komitmen peneliti untuk mengikuti pedoman etika penelitian yang ditetapkan oleh lembaga atau organisasi yang relevan. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pengajuan surat keterangan persetujuan etik penelitian sebagai berikut:

  • Form permohonan surat keterangan persetujuan etik. (download formulir);
  • Peneliti Protokol 48-4 (wajib apabila subjek penelitian melibatkan manusia). (download formulir);
  • Peneliti Protokol (bila menggunakan hewan coba). (download formulir);
  • Bukti pembayaran pengajuan etik.

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer melalui Rekening dibawah ini:

Bank : BNI
Client Name : Universitas Jember (UNEJ)
VA Number : 9881151567756296
Billing ID : 9881151567756296
Name Penerima dana dari Fakultas Kedokteran Universitas Jember

 Daftar Biaya Pengurusan Etik Penelitian

Mahasiswa S1 UNEJ : Rp. 75.000
Dosen UNEJ/ Mahasiswa S2 UNEJ : Rp. 150.000
Umum/ Diluar Institusi UNEJ : Rp. 200.000

 

Untuk melakukan pengajuan etik penelitian silahkan klik tombol dbawah.